Imbas Pungli, Bey Machmudin Segera Benahi Sistem Kepengurusan Al Jabbar, Libatkan RK dan Aher

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, mengaku akan segera membenahi sistem kepengurusan di Masjid Raya Al Jabbar.

Hal ini dilakukan, agar sistem pengelolaan di Masjid Raya Al Jabbar dapat berjalan baik pasca adanya kasus pungutan liar atau pungli di kawasan tersebut.

“Memang saya lihat itu bukan masalah pungli saja, tapi ada masalah odong-odong yang (menarif harga) sampai Rp60 ribu hingga Rp90 ribu,” katanya di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Jasad Didi Korban Pembunuhan di Bandung Barat Dimakamkan di Sragen, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sebagai langkah awal, Bey mengaku akan membenahi keputusan gubernur (Kepgub) tentang kepengurusan di Masjid Raya Al Jabbar yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.

“Terkait Pergub tentang pengurusan di Al Jabbar akan saya ubah, jadi gubernur akan menjadi dewan penasehat bersama para mantan gubernur seperti Pak Ridwan Kamil dan Pak Aher juga akan terlibat disitu karena mereka yang punya ide, dan saya rasa kalau kami berkumpul akan lebih baik untuk penyelesaiannya seperti apa,” ujarnya.

Maka dari itu, Bey berharap dengan adanya langkah ini sistem kepengurusan maupun pengelolaan di Masjid Raya Al Jabbar kedepannya akan menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA: Legenda Liverpool Sentil Real Madrid: Tim Beruntung hingga Juara UCL Belum Tentu yang Terbaik di Eropa

“Tentang pungli sekali lagi tidak ada toleransi, dan yang pasti Kepgub kami ubah, mungkin ketua DKM pak sekda. Jadi siapapun gubernurnya (nanti) akan jadi dewan penasehat. Kan ini dibangun zaman Pak Aher, Pak Ridwan Kamil,   akan kami cantumkan di dalam pengurusan untuk mendengarkan pandangan mereka soal Al Jabbar ke depannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan pada beberapa waktu lalu, kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar dipimpin langsung oleh Ketua DKM yang di isi langsung oleh Gubernur Jabar.
Sementara Wakil Ketua DKM di sisi langsung oleh Wakil Gubernur Jabar, dan Ketua Harian DKM di isi langsung oleh Sekretaris daerah atau Sekda,” pungkasnya.(San).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan