JABAR EKSPRES – Tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) diterapkan pemerintah pada 16-17 April 2024. WFH dan WFO diterapkan secara optimal 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformaSI Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas dikutip dari PMJNews.
“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” sambungnya.
Baca Juga:Bank Emok Masih Meresahkan Warga di Cangkuang BandungKawasan Puncak Diguyur Hujan, Pengendara Diminta Hati-hati
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 bagi seluruh instansi pemerintah.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi,” tuturnya.
WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi,” terangnya.
“Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” imbuhnya.
