Rega menjelaskan, korban terdampak longsor akan diberi Dana Tunggu Hunian atau DTH Rp500 per bulan tiap kepala keluarga. Meski begitu, proses ini akan berlangsung setelah masa tanggap darurat dicabut serta evakuasi korban tertimbun tuntas.
“Betul akan dapat dana tunggu hunian, tapi nanti itu diproses kalau semua sudah tuntas termasuk evakuasi korban,” tandasnya. (Wit)
BACA JUGA: Proses KBM Darurat di Lokasi Longsor KBB Berjalan Lancar