BANDUNG, JABAR EKSPRES – Momen Hari Raya Idul Fitri 2024 turut menjadi angin segar bagi sejumlah Narapidana (Napi) dan Anak Binaan di Jabar. Mereka mendapat remisi dan pengurangan masa pidana.
Tercatat ada 16.434 napi dan anak binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana. Rinciannya, sebanyak 16.336 napi yang dikrangkeng di rutan maupun lapas di Jabar mendapat remisi.
Mereka terdiri dari 16.208 orang mendapat remisi khusus Idul Fitri I (RK I) dan 128 orang mendapat RK II.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno menguraikan, RK I merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana, tapi yang bersangkutan masih harus menjalani masa sisa pidana atau belum bebas.
BACA JUGA: H-1 Lebaran, Pusat Perbelanjaan Tengah Kota Bandung Masih Padat Pengunjung
“Kalau RK II berarti yang bersangkutan akan langsung bebas pada 10 April nanti,” cetusnya dalam siaran reaminya, Selasa (9/4).
Para penerima RK II itu juga tersebar di sejumlah rutan maupun lapas yang ada di Jabar. Terbanyak ada di Lapas Kelas II A Cikarang, yaitu 15 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Bekasi 14 orang dan Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur sebanyak 14 orang.
Kemudian, pengurangan masa pidana (PMP) juga diberikan kepada anak binaan di Jabar. Total ada 98 anak binaan yang mendapat PMP. Mereka mendapat PMP jenis I, sehingga yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidana atau belum bebas. (son)
BACA JUGA: Polres Bogor Imbau Masyarakat Tak Konvoi Takbiran