JABAR EKSPRES – Kerugian korban aplikasi investasi Smart Wallet yang sudah mencapai puluhan miliar rupiah, ternyata masih ada harapan bisa dikembalikan pada para korban.
Meski jumlah dana yang dikembalikan kelak tidak akan bisa 100 persen, namun hal ini akan meminimalkan jumlah kerugian yang diderita.
Pengembalian dana kerugian korban Smart Wallet ini bisa dilakukan dengan menempuh upaya hukum. Pengacara Bionda J Anggara dan Medioni Anggari yang membantu para korban menjelaskan apa saja syarat agar dana para korban bisa kembali.
Baca juga : Disebut Jadi Pengganti Smart Wallet, Benarkah Aplikasi BAXAI Tidak akan SCAM?
Dalam pengumumannya yang dibagikan di grup WhatsApp bersama para korban Smart Wallet, Bionda menegaskan bahwa harapan untuk uang kembali selalu ada.
“Adapun pertanyaan dari Bapak/Ibu yang menanyakan apakah uang/dana akan kembali? Dapat kami sampaikan bawah semua itu tergantung dari beberapa faktor,”
Bionda menjelaskan beberapa faktor tersebut diantaranya:
1. Jumlah sitaan
Faktor pertama adalah jumlah sitaan, baik benda bergerak dan benda tidak bergerak dan juga uang cash melebihi jumlah kerugian korban.
“Misalnya kasus ATG dengan jumlah kerugian korban Rp.500 milyar dan sitaannya sekitar Rp.1 Trilyun, mempunyai potensi untuk dikembalikan,”. Jelasnya
2. Putusan Hakim.
Faktor kedua, tergantung putusan hakim apakah akan dikembalikan semua sitaan ke para korban. Namun Bionda menilai untuk kasus investasi bodong, Hakim biasanya akan memihak kepada para korban.
“Seperti pada kasus DNAPRO dan ATG, dimana putusan hakim kembali dananya ke para korban, dan diluar itu ada kasus Evotrade dan Fareinheit yang sudah selesai prosesnya dalam pengembalian dana kekorban,” ujarnya menambahkan.
Selain itu ada beberapa faktor lainnya, diantaranya untuk memudahkan proses hukum, maka Bionda mengusahakan agar laporan polisi kasus ini bisa ditanganni oleh Bareskrim Polri.
Baca juga : TERUNGKAP, 3 Nama Ini Diduga Kuat Sebagai Dalang Smart Wallet di Indonesia
Hal ini untuk menjangkau seluruh korban yang tersebar di tanah air, agar proses hukumnya tidak terpisah-pisah dibanyak Kota dan kabupaten. Namun untuk maju ke Bareskrim, sebuah kasus investasi harus memenuhi 2 unsur, yakni jumlah kerugian sebesar minimal Rp25 Miliar dan korbanya dari seluruh Indonesia.