Ngaku Belum Terima Uang Penghargaan dan Penggantian Hak, Pensiunan Bank BNI Ngadu ke Disnakertrans Jabar

JABAR EKSPRES – M Ilmi Muttaqien, salah satu pensiunan karyawan Bank BNI ngadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Senin (03/04).

Alasannya, karena Ia merasa belum mendapatkan sejumlah haknya selepas pensiun. Hak yang dimaksud adalah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

 

Warga Kecamatan Bandung Kidul itu kerja sebagai karyawan Bank BNI itu sejak Januari 1996. Ia pensiun pada September 2023 lalu.

 

Hari itu, Ilmi dan pihak BNI juga langsung dimediasi Disnakertrans. Mediasi itu dipimpin T Dongoran sebagai pejabat Disnakertrans Jabar.

 

Ilmi menguraikan, sebagai pensiunan semestinya Iamendapat hak kompensasi. Itu terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Hitungannya 32,2 kali gaji, dengan gaji yang didapat Ilmi sekitar Rp11 juta.

 

Terinci dari pesangon 18 kali gaji, penghargaan masa kerja 10 kali gaji, dan penggantian hak 4,2 kali gaji. “Saya mengacunya Undang – Undang No 13 tahun 2003, mestinya perusahaan juga mengikuti aturan undang-undang,” katanya.

 

Ilmi melanjutkan, seiring berjalannya waktu ternyata uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu tak kunjung didapat selepas pensiun. Ilmi juga telah mendalami pesangon yang ia dapat bakal dikurangi sejumlah iuran. Seperti iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dapen beban bank beserta pengembangan.

 

Lalu, apabila besaran pesangon lebih kecil dari iuran DPLK dan Dapen beban bank beserta pengembangannya maka pegawai sudah tidak mendapat selisih pesangon. Aturan itu juga telah dibaca dan diketahui oleh Ilmi.

 

Menurut Ilmi, aturan itu menegaskan bahwa yang dipotong hanyalah terkait pesangon. Sehingga ia masih berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Yang saya tuntut itu uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Mestinya yang 14,2 kali gaji itu tidak dipotong. Saya tidak mempersoalkan yang uang pesangonnya,” jelasnya.

 

Sementara itu, pihak BNI dalam mediasi itu menguraikan bahwa penghitungan kompensasi yang diterima karyawan pensiun termasuk pihak Ilmi sudah mempertimbangkan tiga komponen. Yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. “Kompensasi itu sudah termasuk 3 komponen, jadi termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” kata Gilang, perwakilan BNI dalam mediasi itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan