Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 Segera Dibuka! Cek Formasinya

PPPK Tahap 1 Berpeluang Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Syaratnya!
PPPK Tahap 1 Berpeluang Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Syaratnya!
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut informasi terbaru mengenai CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang perlu Anda ketahui.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK yang akan direkrut dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

Penerimaan CPNS 2024 direncanakan akan dibuka pada bulan Mei mendatang. KemenPAN RB mengumumkan jumlah formasi yang tersedia di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Formasi 3 Kementerian

1. Kementerian Agama

Baca Juga:Buruan Cek Bansos 2024 yang Cair di Bulan April!Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 66 Agar Dapat Rp700 Ribu!

Pada Kementerian Agama (Kemenag), tercatat terdapat 110.553 formasi yang akan disediakan dalam penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024. Formasi untuk CPNS jumlahnya mencapai 20.772 dan PPPK 89.781, dengan adanya formasi tersebut maka ini menjadi formasi terbesar yang pernah ada.

Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat sebanyak 40.541 formasi yang akan dibuka untuk CPNS dan PPPK.

Formasi tersebut terdiri dari 15.462 CPNS dan 25.079 PPPK. Salah satu tujuan dari penerimaan ini adalah untuk mengatasi kekurangan tenaga non-ASN/honorer di unit kerja Kementerian tersebut.

Selain itu, formasi CPNS dan PPPK ini juga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di perguruan tinggi, terutama dalam bidang dosen.

3. Kementerian Kesehatan

Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 23.200 formasi yang disediakan untuk penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2024. Formasi ini terdiri dari 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK.

Diharapkan bahwa peningkatan jumlah formasi ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Formasi tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan bahwa skema insentif akan diberikan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

0 Komentar