Menghirup Inhaler atau Minyak Angin, Puasanya Batal atau Tidak? Ketahui Ini Hukumnya

Ilustrasi Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa/ Freepik/ stockking
Ilustrasi Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa/ Freepik/ stockking
0 Komentar

Dari dua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa, karena rasa atau aroma tersebut bukanlah benda yang dapat terlihat (al-‘ain).

Misalnya, aroma pecel tidaklah sama dengan benda fisik berupa nasi pecel.

2. Makruh

Namun, jika merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman 231, mengindikasikan bahwa mencium aroma tersebut termasuk dalam kategori makruh:

Baca Juga:Suka Bergosip, Apakah Puasanya Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya3 Rest Area di Tol Cipularang Arah Jakarta dan Bandung, Siap-Siap Mudik Lebaran 2024

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.

0 Komentar