Kendala Pengangkatan PNS Jadi Penyebab Tingginya Jumlah Guru Honorer di Cimahi

Terkait pengajuan guru honorer untuk menjadi PNS, Juli menjelaskan, proses pengajuan menjadi PNS bagi guru honorer diatur oleh panduan Rekrutmen PPPK. Untuk tahun 2023, honorer dibagi menjadi empat kelompok, yaitu P1 bagi honorer yang telah memenuhi syarat Passing Grade pada seleksi PPPK tahun 2021, dan P2 untuk honorer guru THK II yang belum mendapatkan penempatan pada tahun-tahun sebelumnya.

“P3 adalah kelompok guru honorer dengan pengabdian minimal tiga tahun, sedangkan P4 termasuk guru honorer yang belum tiga tahun mengajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, serta lulusan Sarjana Keguruan yang bersertifikat Pendidik (Serdik),” lanjut Juli.

BACA JUGA: Tips Cerdas Menghindari Aplikasi Scam Agar Tidak Terjerat Penipuan Online

Proses pengangkatan guru honorer menjadi PNS mengikuti serangkaian prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis).

“Prosedur tentunya mengikuti alur ketentuan dan persyaratan Juknis dan rekrutmen PPPK yang diberlakukan pada tiap tahunnya,” papar Juli.

Juli mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam upaya menjadikan guru honorer menjadi PNS. Salah satu hambatan yang disebutkan adalah persyaratan untuk lulus seleksi Administrasi dan Tertulis serta kebutuhan akan formasi yang tersedia.

“Kira kira kendalanya adalah harus lulus seleksi Administrasi, juga harus lulus seleksi tertulis dan ada formasinya,” tandasnya. (Mong)

Tinggalkan Balasan