Meskipun Nabi saw merekomendasikan waktu pengeluaran zakat fitrah menjelang shalat Id, namun dari sejumlah riwayat dan kutipan di atas, jelas terlihat bahwa mengeluarkannya sebelum waktu tersebut juga diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
BACA JUGA: Gusi Berdarah dan Ludah Tertelan, Batal Puasanya? Ini Penjelasannya
Terlebih lagi, jika zakat fitrah disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Hal ini dipertimbangkan agar lembaga-lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq.
Meskipun zakat fitrah disalurkan langsung kepada mustahiq, namun mendahulukannya tetap dipandang lebih baik. Hal ini karena salah satu hikmah dan manfaat dari zakat fitrah adalah memberikan makanan kepada fakir miskin.
BACA JUGA: Menghirup Inhaler atau Minyak Angin, Puasanya Batal atau Tidak? Ketahui Ini Hukumnya
Jika zakat fitrah disalurkan sebelum shalat Idul Fitri, dikhawatirkan para penerima zakat tidak akan memiliki cukup waktu untuk mengolah atau menggunakan zakat tersebut.