Gusi Berdarah dan Ludah Tertelan, Batal Puasanya? Ini Penjelasannya

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kondisi tersebut termasuk dalam sesuatu yang sulit untuk dihindari.

Artinya: “Terdapat keringanan (tidak sampai membatalkan puasa) bagi seseorang yang sedang mendapat cobaan berupa gusi yang selalu berdarah sehingga hal tersebut tidak dapat dihindari.”

Adapun batasan ibtila’ (mendapat cobaan) dijelaskan dalam kitab Khasyiah Jamal yaitu suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.

Artinya: “Adapun yang dimaksud dengan “ibtila’” adalah suatu kondisi yang selalu ada dan sulit menghilangkannya.”

BACA JUGA: Menghirup Inhaler atau Minyak Angin, Puasanya Batal atau Tidak? Ketahui Ini Hukumnya

Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menelan air ludah yang bercampur dengan darah dari gusi saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Namun, ada pengecualian bagi seseorang yang sedang mengalami cobaan, misalnya gusinya sering berdarah dan sulit untuk menghindari hal tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan