Imam Al Baghowi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah dalil sikap waro’. Yaitu sesuatu yang diragukan kehalalannya hendaknya ditinggalkan..”
[Syarhussunnah 6/100]
Shaum melatih orang-orang beriman agar bersifat waro’, jangankan dari perkara-perkara yang haram atau meragukan tetapi perkara-perkara yang halal saja ditahan dan dikendalikan untuk dilakukan kalau belum waktunya.
Dan seharusnya itulah salah satu hasil dari ibadah shaum yaitu Waro’.
Mudah-mudahan ibadah shaum yang kita lakukan dapat menumbuhkan sifat waro’ didalam diri kita, agar terjaga dari perkara-perkara yang dapat mencelakakan diri kita di dunia dan di akhirat.
Semoga bermanfaat.
“PROF.AKRONIM” Dadan AHMAD Sundayana