JABAR EKSPRES – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 adalah hak yang diberikan kepada karyawan swasta baik tetap, kontrak, maupun lepas, yang wajib diberikan oleh pengusaha atau perusahaan.
Jadwal pencairan THR ini diproyeksikan akan jatuh pada tanggal 3 April 2024, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024.
Namun, bagaimana besaran THR bagi karyawan tetap, kontrak, dan lepas? Berikut adalah cara menghitungnya.
Baca Juga:Rekomendasi Kolam Renang Terbaik di Bandung untuk Libur Lebaran Bersama KeluargaCatat! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Bagi ASN
THR Karyawan Tetap
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
Bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
THR Pegawai Kontrak
Pegawai kontrak, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun pegawai kontrak lainnya, juga berhak atas THR.
Prinsip perhitungannya mirip dengan karyawan tetap, yaitu satu bulan upah untuk yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk yang bekerja kurang dari 12 bulan.
THR Pekerja Lepas
Pekerja lepas juga memiliki hak atas THR. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
Dengan mengetahui jadwal pencairan dan cara menghitungnya, diharapkan semua pekerja dapat menerima hak mereka dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
