= Rp6 juta / 3
= Rp2 juta
Sehingga, pekerja lepas A berhak atas THR sebesar rata-rata upah setiap bulannya, yaitu Rp2 juta.
THR yang diberikan perusahaan tak boleh dicicil dan harus dibayar secara utuh.

= Rp6 juta / 3
= Rp2 juta
Sehingga, pekerja lepas A berhak atas THR sebesar rata-rata upah setiap bulannya, yaitu Rp2 juta.
THR yang diberikan perusahaan tak boleh dicicil dan harus dibayar secara utuh.