JABAR EKSPRES – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, di bulan Ramadhan. Pertanyaannya, manakah yang lebih baik untuk menunaikan zakat fitrah: beras atau uang?
Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma seberat 3,5 liter per jiwa. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Namun, para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
BACA JUGA : Menyambut Malam Lailatul Qadar, Ini Doa Qunut Witir yang Penuh Keberkahan di Separuh Ramadan
Terkait zakat fitrah dengan uang, terdapat dua pendapat ulama. Imam Syafii dan mayoritas ulama mazhab tidak membolehkan, sedangkan mazhab Hanafiyah membolehkan.
Dalam konteks kekinian, zakat fitrah dengan uang menjadi opsi yang praktis. Lembaga Bahstul Masail PBNU pun memperbolehkan konversi zakat dengan uang, mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan.
Zakat fitrah dengan beras lebih afdal karena mengikuti anjuran Rasulullah SAW.
Zakat fitrah dengan uang diperbolehkan dengan nominal yang setara dengan harga beras.
Keputusan untuk membayar zakat fitrah dengan beras atau uang tergantung pada situasi dan kondisi individu.
Pemilihan zakat fitrah dengan beras atau uang ultimately merupakan pilihan pribadi. Pastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri agar sah.