Apakah Ojol Bakal Dapet THR? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Apakah Ojol Bakal Dapet THR? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Apakah Ojol Bakal Dapet THR? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah./Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Ojek online atau Ojol akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini penjelasan dari Menaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).

“Sementara ini terkait dengan kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan, mereka sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, kami berusaha memberikan perhatian dengan cara ini kepada para pengemudi ojol,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga:Lirik dan Makna Lagu Eternal Sunshine – Ariana GrandeSinopsis Film The Prince, Ketika Masa Lalu Menjadi Bayang-bayang

Menaker juga berharap agar ada peraturan yang mengatur pemberian THR, terutama untuk pekerja dengan hubungan kerja berbasis kemitraan.

“Kami sadar bahwa ini adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Namun, kami akan mendorong adanya aturan terkait ini. Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah niat baik kami untuk memberikan perhatian kepada mereka,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Putri menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja pengemudi ojol dan kurir logistik adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak mendapatkan THR.

0 Komentar