JABAR EKSPRES – Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Ojek online atau Ojol akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini penjelasan dari Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI akan membahas mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol).
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 26 Maret 2024, akan diadakan rapat kerja (raker) di Komisi IX. Dalam rapat tersebut, pihaknya akan memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait hal ini.
BACA JUGA: Sinopsis Film Dragged Across Concrete, Ketika Polisi Terjebak dalam Kejahatan
Dia juga menjelaskan bahwa imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol adalah upaya yang baik dari Kemnaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.
“Sementara ini terkait dengan kemitraan, jadi karena hubungan kemitraan, mereka sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, kami berusaha memberikan perhatian dengan cara ini kepada para pengemudi ojol,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker juga berharap agar ada peraturan yang mengatur pemberian THR, terutama untuk pekerja dengan hubungan kerja berbasis kemitraan.
“Kami sadar bahwa ini adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Namun, kami akan mendorong adanya aturan terkait ini. Kami ingin menegaskan bahwa ini adalah niat baik kami untuk memberikan perhatian kepada mereka,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Waspada! Modus Jasa Tarik Saldo Smart Wallet Berkeliaran, Ini Kata Roy Shakti
Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mendorong perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Putri menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja pengemudi ojol dan kurir logistik adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak mendapatkan THR.