Satnarkoba Polres Bogor Ungkap 64 Kasus Narkotika, 1 Pucuk Senjata Rakitan Ditemukan

JABAR EKSPRES – Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 64 perkara narkotika periode Januari hingga Maret 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan sebanyak 84 tersangka, diantaranya 82 Laki-laki dan 2 perempuan.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, Satnarkoba bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR dan MA pada pukul 22.00 WIB di Pinggir Jalan Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

“Ada 20 orang tersangka yang kami rilis hari ini. Awalnya kami mengamankan dua pelaku, kemudian dikembangkan,”ujarnya kepada media di Mako Polres Bogor, Selasa 26 Maret 2024.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 215,43 gram sabu, 21.951,13 gram Ganja, 253,09 tembakau sintesis, 18,801 butir sediaan farmasi, 2 butir psikotropika dan 1 api rakitan.

BACA JUGA: 959 Bangunan di Kabupaten Bogor Terdampak Bencana Banjir dan Longsor

Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang berinisial MAD yang hendak membawa paket ganja untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kemudian yang kedua peredaran narkotika jenis ganja dengan berat barang bukti 1.582,8 gram dengan 2 orang tersangka diamankan BK dan DP di Kampung Pusapanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor,” paparnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pasal berikutnya narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 15 gram, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Longsor di Salak Datar Sukabumi, Petugas Belum Bisa Lakukan Evakuasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan