JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, meskipun telah diberikan peringatan, sebanyak 10 tempat hiburan malam nekat membuka usahanya secara ilegal.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, larangan ini telah diberlakukan sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB dan akan berakhir pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB. Rasdian Setiadi juga menyebut bahwa meskipun telah diberikan teguran, masih ada 10 tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
“Sejauh ini, kami telah menegur dan menutup tempat hiburan tersebut sebagai peringatan dini. Pelanggaran terbanyak yang kami temui adalah pelanggaran terhadap jam buka-tutup operasional tempat hiburan malam,” ungkap Rasdian Setiadi dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung.
Baca Juga:Demi Peran sebagai Hong Hae-in, Kim Ji-won Rela Jalani Diet Ketat Hingga Tinggalkan Makanan China Selama Setahun5 Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik dengan Bus
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Arief Syaifudin, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun demikian, untuk pemutaran film di bioskop, diberikan izin dengan catatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami telah menerbitkan surat edaran dan kami harap seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” kata Arief Syaifudin.
