Meskipun Dilarang, 10 Tempat Hiburan di Bandung Tetap Ramai di Bulan Ramadan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan larangan bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, meskipun telah diberikan peringatan, sebanyak 10 tempat hiburan malam nekat membuka usahanya secara ilegal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, larangan ini telah diberlakukan sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB dan akan berakhir pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB. Rasdian Setiadi juga menyebut bahwa meskipun telah diberikan teguran, masih ada 10 tempat hiburan malam yang melanggar aturan dengan membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.

“Sejauh ini, kami telah menegur dan menutup tempat hiburan tersebut sebagai peringatan dini. Pelanggaran terbanyak yang kami temui adalah pelanggaran terhadap jam buka-tutup operasional tempat hiburan malam,” ungkap Rasdian Setiadi dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung.

Lebih lanjut, Rasdian Setiadi menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam. “Dari teguran lisan hingga tindakan penutupan akan kami terapkan secara bertahap. Namun, jika pelanggaran masih terus dilakukan, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan Saat Mudik dengan Bus

Dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota Bandung secara tegas melarang tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional untuk beroperasi selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Arief Syaifudin, menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun demikian, untuk pemutaran film di bioskop, diberikan izin dengan catatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Pemerintah Kota Bandung juga mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami telah menerbitkan surat edaran dan kami harap seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” kata Arief Syaifudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan