Disnaker Kota Banjar Siapkan Posko Pengaduan THR

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja akan menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini akan disiapkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah Pamongkoran Kota Banjar.

“Jam kerja posko ini mengikuti jam kerja dinas, Sabtu dan Minggu libur. Posko ini akan menampung semua pengaduan buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan hak THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sunarto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dewi Fartika, Senin (25/3).

BACA JUGA: PT Sung Chang Bangkrut, PT Alba Menyusul

Dewi menjelaskan, di Kota Banjar ada 150 perusahaan dari mulai kecil, menengah, hingga besar. Pada tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja tidak menerima pengaduan dari buruh di 150 perusahaan tersebut.

“Di Banjar minim laporan bahkan terbilang nihil, THR karyawan dibayarkan sehingga tidak ada laporan juga ke kami,” katanya.

Menurutnya, dari 150 perusahaan itu, di antaranya 12 perusahaan besar, 48 perusahaan menengah, dan 90 perusahaan kecil.

BACA JUGA: 23 Titik Bencana Ancam Kota Bogor, 3 Orang Meninggal Dunia dalam Sehari

“Perusahaan besar itu jumlahnya karyawannya lebih dari 100 orang, kemudian perusahaan menengah 20 sampai 99 orang, dan perusahaan kecil jumlah karyawannya dibawah 20 orang,” kata dia.

Lebih jauh, Dewi menerangkan, posko pengaduan THR ini akan berjalan selama 14 hari sebelum dan 14 setelah lebaran.

“Kami juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur terkait himbauan untuk pembayaran THR perusahaan kepada para karyawannya,” kata Dewi. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan