Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024, Segini Besarannya di Kota Cimahi

JABAR EKSPRES – Baznas Kota Cimahi telah menetapkan Zakat Fitrah 1445 H/2024 sebesar 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras, atau Rp40 ribu per jiwa.

Ketua Baznas Kota Cimahi, KH Asep Hilman Mubarok, menegaskan bahwa ukuran pembayaran zakat tetap tidak berubah sejak pertama kali diperintahkan.

Asep mengingatkan, ukuran zakat fitrah yang berlaku tetap adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras.

“Dari sejak umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrh itu tidak berubah, namun sekarang harus di konversikan ke uang,” ucap Asep pada wartawan saat ditemui di Kantor BAZNAS Kota Cimahi pada, Jumat 22 Maret 2024.

Baznas menetapkan jumlah zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah di Kota Cimahi sebesar Rp. 40.000 per jiwa. Keputusan ini telah disetujui oleh MUI dan lembaga keagamaan lainnya.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi, Agus Hendra, yakin keputusan tersebut akan diikuti oleh pengurus di wilayah masing-masing.

Agus mengungkapkan, Surat Keputusan Baznas Kota Cimahi nomor 37 tentang Perubahan Penetapan Besaran Zakat Fitrah telah disebarluaskan. Surat tersebut mengatur besaran zakat fitrah di Kota Cimahi untuk tahun 1445 H / 2024 M. Dokumen tersebut dikeluarkan pada 10 Maret 2024.

Agus menyatakan bahwa pengurus DKM di setiap wilayah akan mengikuti keputusan Baznas mengenai besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah.

“Kami dari pengurus DKM di setiap wilayah akan mentaati keputusan resmi Baznas mengenai besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriyah, yang telah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa,” pungkasnya . (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan