Pemkab Bogor Lelang Jabatan Sekda, Simak Persyaratannya!

BOGOR, JABAR EKSPRES – Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2024 lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tertinggi Pratama, yakni jabatan Sekretaris Daerah.

Hal itu tertuang Berdasarkan pengumuman panitia seleksi No:001/PANSEL-I/KAB.BOGOR/2024 yang ditandatangi Ketua Panitia, Teguh Narutomo pada 18 Maret 2024 ada sejumlah syarat untuk mengisi jabatan Sekda Kabupaten Bogor pengganti Burhanudin.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Fokus Tata Kebersihan Cibinong

Apa saja? Ini syarat lengkapnya.

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  2. Berpendidikan minimal S1/D4 yang relevan dengan jabatan yang dilamar;
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b;
  5. Batas peryaratan usia: berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan bagi pelamar yang sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya; dan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan bagi pelamar yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan pernyataan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor;
  6. Mendapatkan izin dan Pejabat Pembina Kepegawaian;
  7. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  8. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara eselon II.b) atau telah menduduki jabatan Administrator/jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya dengan masa kerja jabatan minimal 2 (dua) tahun;
  9. Sekurang-kurangnya telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator atau memiliki sertifikat Kea hlian Madya untuk pelamar dan yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Madya;
  10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  11. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;
  13. Tidak sedang dalam status sebagai tersangka dan atau ditahan oleh aparat penegak hukum;
  14. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990;
  15. Tidak pernah memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
  16. Telah menyampaikan e-LHKPN;
  17. Sehat jasmani dan rohani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan