Layanan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Sukabumi, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

JABAR EKSPRES – Laki-laki berinisial MP (27) tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kota Sukabumi pada Kamis, 21 Maret 2024. Ia adalah seorang resepsionis panti pijat yang menyediakan layanan plus-plus untuk para pria hidung belang.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani (Gedung Capitol lantai 4) Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, MP menjajakan wanita selaku terapis yang melayani pijat plus-plus itu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkap bahwa panti pijat tersebut sudah berjalan selama 1 tahun. Saat dilakukan penggerebekan juga ditemukan terapis yang sedang melayani tamu.

“Pada Sabtu (27/2) lalu sekira pukul 19.00, kita lakukan penggerebekan terhadap panti pijat karena mendapatkan pengaduan. Kami mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan atau penggeladahan terhadap terapis yang berada di lokasi kamar,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (21/3).

BACA JUGA: Sekelompok Remaja Konvoi di Jalanan Sukabumi, 2 Orang Terluka

Saat dilakukan penggerebekan tersebut, ditemukan 4 orang terapis wanita berinisial F, WH, QMA, VY. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 17 buah alat kontrasepsi, 1 pakaian lingerie, dan 5 unit Handphone.

Sambung Bagus, para korban yang merupakan terapis itu menyediakan layanan tarif dari mulai Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta rupiah untuk mendapatkan pelayannya.

“Modusnya terapis menarik pelanggangan dengan pijat, setelah itu mendapatkan layanan plus plus. Untuk terapis 400ribu sedangkan layanan plus 1,3 juta,” tuturnya.

Dari hasil uang yang di peroleh tersebut nantinya akan dibagikan antara pengelola dan korban yang merupakan terapis.

“Keuntungan yang diperoleh pengelola 50-100rb, sisanya masuk kedalam kantor, untuk sewa atau segala macem. Itu per satu pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota itu.

Atas perlakukan yang diperbuat oleh MP, ia harus berrhadapan dengan hukuman berupa ancaman penjara hingga 15 tahun.

“Kami menjerat pengelola dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tegasnya. (Mg9)

BACA JUGA: Lansia di Sukabumi Tergeletak Tak Bernyawa di Depan Rumah, Keluarga Tolak Autopsi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan