Sekelompok Remaja Konvoi di Jalanan Sukabumi, 2 Orang Terluka

JABAR EKSPRES – Puluhan remaja terlibat dalam aksi konvoi kendaraan sepeda motor pada Minggu, 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

Selain melakukan aksi konvoi kendaraan sepeda bermotor, mereka juga melakukan aksi penganiayaan secara acak terhadap pengguna jalan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkap, atas aksi puluhan remaja itu pihaknya berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat atas aksi penganiayaan itu.

“Atas keterangan saksi pada senin 18 maret pukul 15.00 kami mengamankan 7 orang di berbagai tempat, kemudian pada selasa (19/3) kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis 21 Maret 2024.

Bagus menerangkan, atas perbuatan yang dilakukan mereka saat konvoi tersebut 2 orang menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Korban RA laki-laki 15 tahun pelajar mengalami luka bacokan di bagian punggung, korban kedua MI laki-laki umur 20 tahun juga mengalami luka bacok di punggung,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pelaku Penganiayaan Tukang Rias Pengantin di Sukabumi Masih Diburu

Sambung Bagus, puluhan remaja tersebut rata-rata merupakan pelajar, alumni sekolah tersebut dan siswa yang sudah tak bersekolah atau drop out.

Selain 7 remaja yang diamankan dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan saat melakukan aksinya tersebut.

“Tersangka berinisal TM alias A laki-laki 17 tahun, ia membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan. Untuk barang bukti 7 unit senjata tajam jenis cerulit, 5 sepeda motor, 1 jaket, 1 buah helm,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dirinya harus berhadapan dengan hukum berlapis atas apa yang diperbuat oleh dirinya.

“Dikenai Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, lalu Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun,” paparnya.

“Kemudian Pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun,” tutupnya. (Mg9)

BACA JUGA: Lansia di Sukabumi Tergeletak Tak Bernyawa di Depan Rumah, Keluarga Tolak Autopsi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan