JABAR EKSPRES – Bagi pensiunan dan penerima pensiun di Indonesia, bulan Ramadan 2024 ini bukan hanya tentang ibadah dan silaturahmi tetapi juga tentang penantian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi dan komponen-komponen yang akan dicairkan, sehingga penting bagi para penerima manfaat ini untuk memahami prosesnya.
Baca juga : Lokasi, Link, dan Cara Penukaran Uang Baru Lebaran 2024
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tujuan dari pemberian ini adalah sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2024
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR untuk pensiunan akan dimulai pada 22 Maret 2024 atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, akan dilakukan pembayaran setelah bulan Juni 2024.
Siapa yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024? Berikut daftar lengkapnya:
Pensiunan yang Berhak
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Anggota Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
Penerima Pensiun yang Berhak
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- dan lainnya, sesuai dengan kategori yang telah diatur.
Baca juga : Cek Jadwal Resmi Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Disini
Komponen yang akan dicairkan dalam THR dan gaji ke-13 termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memahami jadwal dan komponen ini, diharapkan pensiunan dan penerima pensiun dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, serta menikmati momen Lebaran dengan lebih tenteram dan bahagia bersama keluarga.