JABAR EKSPRES – Bagi pensiunan dan penerima pensiun di Indonesia, bulan Ramadan 2024 ini bukan hanya tentang ibadah dan silaturahmi tetapi juga tentang penantian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
Tujuan dari pemberian ini adalah sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Pensiunan Tahun 2024
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR untuk pensiunan akan dimulai pada 22 Maret 2024 atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:One Piece Live Action Season 2 Mulai Proses Syuting di Cape Town AfrikaLink dan Cara Ikut Quiz Cosmos Persona yang Viral di Media Sosial, Tes Karakter Diri Menurut Benda Antariksa
Sementara gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dan jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, akan dilakukan pembayaran setelah bulan Juni 2024.
Dengan memahami jadwal dan komponen ini, diharapkan pensiunan dan penerima pensiun dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik, serta menikmati momen Lebaran dengan lebih tenteram dan bahagia bersama keluarga.
