“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapakan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.
2 Saksi Kunci Sebut INA Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pasar Cigosang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News