BPJS Kesehatan: PNS Pusat Dapat Mendaftarkan Keluarga Tambahan dalam Program JKN

Jabarekspres.com – Dalam rangka memperluas kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Bandung menggelar sosialisasi terkait Keluarga Tambahan 1% Anggota Keluarga Lain segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN). Sosialisasi tersebut dilakukan di hadapan 115 Satuan Kerja (Satker) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat yang berada di Kota Bandung, Kamis (14/02).

Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Zulensi menyampaikan bahwa besaran iuran JKN bagi peserta PPU-PN adalah sebesar 5% dengan komponen pembagian sebesar 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dari Pekerja. Iuran tersebut sudah mencakup maksminal 5 orang yang terdiri atas peserta, suami/istri peserta dan tiga orang anak.

“Adapun untuk anggota keluarga lain diantaranya anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dapat didaftarkan dan iuran JKN-nya dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan. Besaran iuran untuk keluarga tambahan dalam Program JKN adalah sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan,” kata Zulensi.

Baca Juga: Penerbitan NIK bagi Bayi Baru Lahir di Fasilitas Kesehatan Makin Mudah

Ia menjelaskan, iuran sebesar 1% bagi anggota keluarga lain sebagai keluarga tambahan mengikuti ketentuan iuran segmen peserta PPU dengan batas paling tinggi gaji dan tunjangan sebesar 12 juta rupiah dan batas paling bawah berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten/Kota.

“Pemotongan iuran JKN bagi anggota keluarga lain ini berlaku untuk seluruh peserta PPU, hanya saja saat ini baru bisa dilakukan bagi PNS Pusat dan perusahan swasta karena harus didukung dengan pengembangan sistem gaji pegawainya mengingat pemotongan iuran tidak dapat dilakukan secara manual,” paparnya.

Zulensi menjelaskan mekanisme pendaftaran dan pemotongan iuran bagi anggota keluarga lain ini dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan. Peserta menyerahkan kelengkapan berkas pendukung diantaranya Akta Kelahiran anak keempat dan seterusnya, salinan Kartu Keluarga (KK), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta menyertakan surat kuasa pemotongan iuran dari pekerja/pegawai kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker dan permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan kepada BPJS Kesehatan yang seterusnya akan disampaikan kepada Satker terkait. Kemudian Satker menerbitkan daftar gaji dan daftar pembayaran penghasilan yang memuat potongan iuran bagi Anggota Keluarga Lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan