BPJS Kesehatan: PNS Pusat Dapat Mendaftarkan Keluarga Tambahan dalam Program JKN

Baca Juga: Sinergi Makin Erat, Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dukung Penuh Penyelenggaran JKN

“Pelaksanaan pemotongannya tersebut dilakukan oleh KPA atau PPK Satker yang membayarkan gaji dan penyampaian data oleh peserta dilakukan secara kolektif di masing-masing Satker. Harapannya, dengan adanya ketentuan ini seluruh anggota keluarga dari pegawai dapat terdaftar kedalam Program JKN sehingga terhindar dari status kepesertaan non aktif. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan JKN yang lain agar lebih valid dan akurat,” jelas Zulensi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Sandi Baredi membagikan pengalamannya terkait mekanisme pendaftaran dan pemotongan iuran JKN bagi Anggota Keluarga Lain di Satkernya.

“Hal ini sangat membantu bagi rekan-rekan yang ingin mendaftarkan anak keempat atau orang tuanya sebagai Anggota Keluarga Lain yang ditanggung.  Pastikan data Keluarga Tambahan yang akan didaftarkan sudah benar sesuai dengan kelengkapan dokumen. Tentunya ketentuan ini sangat bermanfaat, karena mungkin selama ini untuk anggota keluarga lain telah didaftarkan pada segmen lainnya,” tuturnya.

Untuk mengimplementasikan ketentuan pendaftaran Keluarga Tambahan ini tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh Satker agar senantiasa melakukan pengkinian data pegawai, data gaji dan golongan, data anggota keluarga yang menjadi tanggungan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan