Penerbitan NIK bagi Bayi Baru Lahir di Fasilitas Kesehatan Makin Mudah

Jabarekspres.comBPJS Kesehatan Cabang Bandung mengajak fasilitas kesehatan di Kota Bandung untuk bersama-sama mengoptimalkan pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi baru lahir melalui pelayanan administrasi kependudukan pada Aplikasi Selesai dalam Genggaman (SALAMAN) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding mengatakan bahwa pada awal tahun 2024 lalu telah dilakukan on desk terhadap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) se-Kota Bandung terkait implementasi kerja sama. Ia mengungkap, beberapa garis besar telah disampaikan khususnya terkait penjaminan manfaat di FKRTL dan peningkatan mutu layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk peningkatan mutu pelayanan bagi peserta JKN di fasilitas kesehatan, perlu dukungan dan komitmen dari FKRTL, termasuk dalam hal mengoptimalkan pengajuan NIK bagi bayi baru lahir. Hal yang sudah berjalan selama ini FKRTL telah rutin mengajukan penerbitan NIK bagi bayi lahir yang sakit saja untuk diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) agar dijamin BPJS Kesehatan. Kedepan kami harap, FKRTL juga aktif mengajukan NIK bagi bayi yang lahir sehat,” jelas Greisthy, pada Kamis (29/2).

Baca Juga: Melalui Aplikasi SALAMAN, Bayi Baru Lahir Dapat Kantongi NIK dan Kepesertaan JKN

Menurutnya, hal ini juga untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bandung yang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 021-Disdukcapi/2024 per 1 Februari 2024.  Wali Kota Bandung telah menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan agar mencantumkan data NIK bagi setiap bayi baru lahir.

“Artinya Pemerintah Kota Bandung memberikan perhatian yang besar agar masyarakat tertib administrasi kependudukan. Selain itu juga untuk menjamin agar seluruh bayi baru lahir di Kota Bandung memiliki NIK. Kami tentunya sangat mengapresisasi kebijakan ini. Selesai proses persalinan, bagi bayi yang baru lahir sudah memiliki NIK dan mengantongi kepesertaan JKN,” tegas Greisthy.

Greisthy membenarkan bahwa kebijakan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam penyelenggaraan Program JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diatur bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan