JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, mewakili jajaran pimpinan KPK, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
“Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,”
ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada hari Jumat (15/3).
Pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan cabang KPK.
Baca Juga:Link Live Streaming Persikabo vs Persib, 15 Maret 2024 Klik di SiniAplikasi Smart Wallet Tidak Bisa Menarik Uang, Berpotensi Penipuan?
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka termasuk Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Selain itu, ada petugas Rutan KPK lainnya seperti Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, dan Suharlan.
Para tersangka menggunakan beberapa istilah atau kata sandi, seperti “banjir” yang dimaknai sebagai informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang dimaknai sebagai transaksi uang, dan “botol” yang dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
