Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini kata Keluarga INA

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

INA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, diringkus tim penyidikan kejati Jabar melalui surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Menanggapi hal itu, mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023 yang juga Orang tua dari INA, Karna Sobahi menyampaikan bahwa pihak keluarga akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif,” ucapnya lewat pernyataan resmi yang dikutip Jabar Ekspres, Jum’at (15/3).

Karna menambahkan, dengan adanya kasus ini, ia juga ingin mengingatkan kepada semua pihak bertapa pentingnya menjaga prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun.

“Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil. Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang,” ucapnya

Oleh karena itu, Karana mengajak kepada semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang berjalan. “Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,” ucapnya

“Dan dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam (INA) tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidakbersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif,” tutupnya

Sebelumnya, Kejati Jabar berhasil menetapakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka

Writer: Sandi Nugraha

Tinggalkan Balasan