Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini kata Keluarga INA

Kepala BKPSDM Majalengka Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini kata Keluarga INA
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
0 Komentar

Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasi menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka yakni berinsial INA.

“Tim Penyidik Kejati Jabar berhasil menetapakan INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” ucapnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/3) kemarin.

Nur menjelaskan, kasus ini bermula pada saat tahun anggaran 2020 dimana Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:Modus Perang Sarung Diisi Kabel Baja, 6 Remaja di Cikaret Sukabumi DitangkapTersandung Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka

“Dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat INA,” pungkasnya

(San).

Laman:

1 2
0 Komentar