Peningkatan aktivitas ekonomi para PKL menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan. Nur Effendi menjelaskan, Kementerian telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang kendaraan besar melintas selama H-7 dan H-10 setelah hari raya, dengan penempatan rambu lalu lintas di jalan tol.
“Di jalur Cimahi itu untuk kelas jalannya tidak untuk di lalui kendaraan besar,” paparnya.
Nur Effendi memberikan himbauan kepada warga yang berencana untuk melakukan mudik agar berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kemudian warga yang ingin selama bulan Ramadan ada kegiatan-kegiatan tolong untuk tidak melakukan ekonomi pada bahu jalan,” pungkasnya. (Mong)