THR PNS Akan Cair 100%, Tertinggi Dapat Rp123 Juta!

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 akan dicairkan sepenuhnya atau 100%. Pencairan THR ini direncanakan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak presiden,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2).

THR PNS 2024 akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja. Besaran THR yang diterima oleh setiap ASN akan berbeda-beda tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat mereka bekerja.

Baca juga: THR PNS 2024 Cair Full 100%, Siap-siap Terima Rejeki Nomplok!

Besaran gaji pokok para ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024. Gaji pokok ini ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dimana golongan terendah adalah Golongan Ia dengan gaji sekitar Rp1.685.700-2.522.600 dan golongan tertinggi adalah Golongan IVe dengan gaji sekitar Rp3.880.400-6.373.200.

Sejauh ini, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan penerima tunjangan kinerja (tukin) terbesar. Besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

PNS DJP dengan jabatan pelaksana mendapatkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800, sedangkan pimpinan tertinggi, yaitu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menerima tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000. Suryo Utomo yang merupakan pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi masuk dalam golongan IVe. Oleh karena itu, besaran THR yang dapat diterimanya berkisar antara Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.

Baca juga: THR PNS 2024 Segera Cair, Ini Bocoran Jumlahnya

Besaran THR ini belum termasuk tunjangan lain yang melekat pada PNS, seperti tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar % dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan tiga orang.

Dengan pastinya pencairan 100% THR bagi PNS dan PPPK tahun 2024, diharapkan para abdi negara ini dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan merasa dihargai atas kontribusi dan kerja keras yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan