Cek Bansos PKH Maret 2024 Sekarang Juga! Kamu Sudah Dapat?

JABAR EKSPRES – Pada tahun 2024, Kementerian Sosial telah menyalurkan sebagian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia. Apabila kamu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maka bisa melakukan cek bansos.

Para KPM dapat cek bansos melalui situs resmi Kemensos secara berkala, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id kamu dapat mencari data apakah kamu berhak menerima bantuan atau tidak.

Jika nama kamu belum terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), disarankan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor desa. Nantinya jika sudah melakukan pendaftaran maka ada kesempatan untuk menerima di bulan berikutnya.

Namun apabila nama kamu ada di dalam data cek bansos maka kamu berhak mendapatkan bantuan untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Baca juga: Cek Bansos BPNT di Bulan Puasa 2024, Apakah Sudah Cair?

KPM yang berhak menerima bantuan diimbau untuk memverifikasi status penerimaan agar pencairan bantuan dapat dilakukan dengan lancar dan tepat sasaran.

Pencairan PKH pada tahun 2024 ini terbagi menjadi empat fase, berikut jadwalnya:

  • Fase 1: Januari – Maret
  • Fase 2: April-Juni
  • Fase 3: Juli-September
  • Fase 4: Oktober-Desember

Program ini menjangkau tujuh kategori orang dalam satu keluarga dan jumlah bantuan yang diberikan bervariasi. Kategori termasuk ibu hamil/nifas, anak usia dini/anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah dasar, siswa sekolah menengah pertama, dan siswa sekolah menengah atas.

Jumlah bantuan yang diberikan untuk setiap kategori juga bervariasi. Misalnya, ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial PKH 2024, ada beberapa langkah yang harus diikuti.

Pertama, kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan data lokasi dari provinsi hingga desa/kelurahan. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar. Terakhir, klik ‘CARI DATA’ untuk melihat hasilnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan