JABAR EKSPRES – Keberadaan Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bisa menjadi Perda Induk, di mana aturan-aturan lain akan menjadikannya sebagai referensi.
Pembahasan raperda ini oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung, sudah memasuki tahapan mengumpulkan dan mendalami permasalahan, terkait PPLH di beberapa kota yang setipe dengan Bandung.
“Beberapa permasalahan yang didalami seperti pengelolaan sampah, kualitas udara, kualitas air, antisipasi iklim. Termasuk juga memahami kondisi geografis Kota Bandung yang unik di mana berada di cekungan, dilintasi Sesar Lembang dan dikelilingi kota/kabupaten yang lainnya,” ujar anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan.
Baca juga : Terkait Raperda Angkutan Umum Guna Beralih ke Transportasi Publik, Ini kata Pengamat!
Iwan mengatakan, Perda RPPLH ini akan memberikan dampak terhadap pengaturan di Kota Bandung. Terutama pengaruh faktor eksternal yakni kondisi Kota/ Kabupaten tetangga.
“Sebagai salah satu upaya mengumpulkan data dan mendalami permasalahan,” ungkap Iwan.
Pansus 7 pun telah melakukan studi banding ke Jakarta, terkait kualitas air dan udara dan Denpasar untuk pengelolaan sampah.
Jakarta memiliki rencana-rencana Induk Pengelolaan air, untuk bisa diadopsi di Kota Bandung termasuk didalamnya antisipasi banjir.
Sementara study banding ke Denpasar karena terdapat pengelolaan sampah dengan TPST dan TPS3R.
“Juga kerja sama TPS dan incenerator. Jika memungkinkan di wilayah TPA Legoknangka atau dimanapun yang disepakati ada penerapan sebagaimana dilaksanakan di Denpasar untuk beberapa kabupaten tetangganya, ” terangnya.
Iwan mengakui, berdasarkan aturan Undang-undang, incenerator termasuk yang tidak direkomendasikan. Tapi berdasar kajian dan pengalaman di negara maju, tidak mungkin menyelesaikan masalah sampah hanya dengan cara yang alami saja yakni 3 R, karena penambahan sampah tidak bisa diimbangi oleh pengurangan timbunan sampah.
“Di beberapa Negara ada teknologi incenarator yang makin ramah lingkungan. Karena itu perlu kajian mendalami terkait incenerator dan dampaknya bagi lingkungan, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, Pansus 7 telah melakukan sosialisasi rancangan Perda ke masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya menampung masukan-masukan dan handicap yang mungkin dihadapi dalam implementasi di lapangan.