Antisipasi Bandelnya PKL Pasca Ditertibkan, Pemkot Ingatkan Pembeli Dagangan di Zona Merah Bisa Didenda

JABAR EKSPRES – Antisipasi bandelnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) pasca ditertibkan di berbagai wilayah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ingatkan soal denda yang didapat apabila masyarakat membeli dagangan PKL di zona merah.

Terlebih pada bulan Ramadhan, menjamurnya para PKL di khawatirkan terjadi akibat aktivitas ngabuburit yang dilakukan oleh masyarakat Kota Bandung.

Hal ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Dalam hal ini, Pemkot Bandung tak hanya penegakan regulasi kepada para pedagang, tetapi juga pada pembeli.

BACA JUGA: Prajurit Buaya Putih Kostrad Beri Pengobatan Gratis ke Masyarakat Papua

Dalam pasal 24 ayat 1, masyarakat dilarang membeli dagangan PKL di zona merah. Dilihat di pasal 24 ayat 2, apabila warga terbukti melanggar nominal sanksinya sebesar Rp 1.000.000.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, penegakan hukum ini bertujuan agar masyarakat bisa tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku.

“Jadi kalau aturan makan tidak dalam posisi mengenal masa atau momen. Aturan ya aturan, mau di bulan apapun juga saya pikir itu bisa berjalan,” kata Ema, dilihat Jabar Ekspres Rabu (13/3).

BACA JUGA: Todong Korban Gunakan Senpi, Kawanan Begal di Cimahi Akhirnya Dibekuk Polisi

“Namun kan nanti selama mereka beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada, ya tentunya kita tidak mungkin beri sanksi. Penegakan hukum itu supaya semua orang tunduk tahan patuh kepada aturan,” lanjutnya

Ema mengungkapkan, pihaknya tak sama sekali melarang aktivitas berjualan PKL selama bulan Ramadhan. Namun, dirinya meminta, pedagang maupun masyarakat bisa mengikuti peraturan yang ada di dalam perwal maupun perda Kota Bandung.

“Jadi Ramadhan, silakan orang mengais rejeki, kewajiban kita mencari nafkah. Tetapi ikuti sesuai dengan aturan dan perhatikan aspek kepentingan yang lain, bahwa di kota ini ada aturannya, ada Perdanya, ada Perwalnya, tinggal itu saja,” pungkasnya. (Dam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan