JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah hukum pacaran di bulan Ramadhan yang bisa membatalkan puasa. Untuk kamu sama doi baca ini supaya paham ya.
Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah bagi umat Islam, di mana menjalankan puasa menjadi suatu kewajiban. Namun, dalam kesehariannya, beberapa perilaku dapat mengurangi pahala puasa atau bahkan membatalkannya, salah satunya adalah hawa nafsu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana hukum pacaran di bulan Ramadan?
Selama menjalankan puasa Ramadan, menjaga hawa nafsu menjadi kewajiban, karena perilaku ini dapat membatalkan puasa. Meskipun tidak melibatkan perbuatan zina, agama Islam tetap melarang berduaan antara lawan jenis yang bukan mahram.
Hal ini disebabkan karena berduaan dapat membuka peluang untuk gangguan setan yang memicu hawa nafsu, yang akhirnya dapat mengarah pada perbuatan zina. Meskipun hadis menyebutkan bahwa setan dipenjara selama bulan Ramadan, berpacaran tetap dianggap makruh.
Hukum Pacaran dalam Agama Islam
Sebelum membahas hukum pacaran di bulan Ramadan, penting untuk memahami hukum pacaran dalam agama Islam secara umum. Sebuah Hadis Riwayat Ahmad menjelaskan bahwa pacaran dianggap haram jika menjadi kesempatan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Hadis ini mengandung peringatan bagi laki-laki yang beriman untuk tidak berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya, dengan tujuan mencegah terjadinya perzinaan. Rasulullah SAW secara tidak langsung melarang segala hubungan yang melibatkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Nasihat Rasulullah tentang Menikah
Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada generasi muda Muslim untuk menikah secepatnya jika sudah sanggup, sebagai upaya menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Bagi yang belum sanggup menikah, disarankan untuk berpuasa sebagai perisai.
Hukum Pacaran di Bulan Ramadan
Meskipun berduaan atau memandang lawan jenis tidak secara langsung membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahala puasa jika dilakukan dengan hawa nafsu. Hal ini berlaku terutama pada pasangan kekasih yang belum mahram, karena pacaran sebelumnya sudah dilarang oleh Allah SWT.
Penting diingat bahwa pacaran tidak membatalkan puasa, tetapi perilaku seperti menatap dengan hawa nafsu yang berujung pada keluarnya air mani dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk menghindari pacaran di bulan Ramadan dan menjalani hubungan dengan cara yang halal.