JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menanggapi soal penyegelan minimarket yang ternyata sudah melanggar sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satu instansi pemerintah disorot pemkot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) sebagai leading sector, kata Ema, mesti menjalankan tugas lebih maksimal lagi.
“Jadi kami juga harus melakukan evaluasi (Disdagin), jangan bergerak atas dasar keluhan,” ungkap Ema kepada wartawan di Balaikota, Senin (4/3).
“Seharusnya tidak boleh (beroperasi). Kami harus tau dari awal. Bahwa di sana tidak ada izin, ya harus ada tindakan dari awal,” sambung Ema.
BACA JUGA: Penjual Menjerit! Omset Menurun Akibat Kenaikan Harga Bahan Pokok
Dia lantas menegaskan, ke depannya, penindakan izin usaha yang melanggar jangan sampai sekadar menanti aduan dari masyarakat. Jajaranya mesti bersikap lebih aktif.
“Nah ini menurut saya kurang tepat juga, seharusnya kami proaktif. Ini jadi warning buat Disdagin memberi pengawasan secara operasional,” tegasnya.
“Kalau segala sesuatu belum ada izin, ya, tidak boleh operasional. Apa dasar mereka menjalankan usaha, izin bisa keluar. Kalau saya prihatin skaliber pengusaha sebesar itu tidak paham,” jelas Ema.
BACA JUGA: Film Chasing the Dragon II: Wild Wild Bunch Tayang di Trans TV
Dirinya juga mengingatkan, bagi para pengusaha, ini semestinya menjadi atensi bersama. Warning. Supaya para pelaku usaha, kata Ema, dapat menjalankan usaha atau bisnisnya lebih bijak.
“Ini seharusnya jadi warning buat semua, jadi Bandung itu harus ramah investasi. Bukan hanya ramahaah dalam layanan. Tapi tentunya dalam konteks yang materialnya bener,” pungkasnya.