Cinta Segitiga jadi Motif Utama Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kota Banjar

Abraham menuturkan, dengan adanya peristiwa ini, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan tindakan kekerasan hingga nyawa seseorang meninggal.

“Untuk pasal yg dilanggar yaitu tentang pemebunuhan berencana Pasal 338, dan 365, dengan ancaman paling tinggi pidana mati atau seumur hidup, atau juga penjara selama 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) asal Jakarta Timur akhirnya berhasil diungkap. Korban yang sebelumnya ditemukan warga di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar tepatnya di tikungan Batu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas pada 25 Februari 2024 itu telah membusuk dengan kondisi badan diselimuti kain sprei dan tangan terikat tali.

“Untuk kasus dugaan pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Banjar telah terungkap dan ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui pesan tertulis kepada Jabar Ekspres, Kamis 29 Februari 2024 kemarin. (San)

BACA JUGA: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Tikungan Batu Gajah Banjar, Begini Kondisi Nahasnya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan