KPK Persiapkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Baru untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat perintah penyidikan baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Langkah ini diambil menyusul keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya oleh KPK.

“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).

Menanggapi dorongan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, Fikri menegaskan bahwa KPK masih melihat substansi hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan.

“KPK sependapat dengan hal tersebut, bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil, tidak menggugurkan materi penyidikannya,” ujarnya.

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan

Fikri juga menilai masukan dari ICW sebagai dukungan penting dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia pun berjanji akan segera menginformasikan perkembangan kasus dugaan korupsi ini dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang berlangsung.

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” ucapnya.

Keputusan ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).

Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, dalam putusannya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memiliki kekuatan hukum.

Eddy Hiariej dituduh terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham, bersama dengan pengacara Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: Terlibat Pungli di Rutan KPK, 10 Orang Lebih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan