JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan surat perintah penyidikan baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Langkah ini diambil menyusul keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Eddy Hiariej sebelumnya oleh KPK.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
Menanggapi dorongan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) agar KPK menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, Fikri menegaskan bahwa KPK masih melihat substansi hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan.
Baca Juga:SNBP 2024 Diperpanjang Sampai 29 FebruariRiset Terbaru Ungkap Paradoks Kesetaraan Gender
Fikri juga menilai masukan dari ICW sebagai dukungan penting dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia pun berjanji akan segera menginformasikan perkembangan kasus dugaan korupsi ini dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang berlangsung.
“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” ucapnya.
Keputusan ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (27/2).
Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli Marbun, dalam putusannya menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memiliki kekuatan hukum.
