JABAR EKSPRES – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, berkunjung ke Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan surat kepada Kapolri terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Abraham Samad didampingi oleh eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka mengkritik lambannya proses hukum dalam kasus ini, terutama setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” kata Abraham Samad.
Baca juga: KPK Persiapkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Baru untuk Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej
Menurut Abraham Samad, tindakan penahanan Firli Bahuri harus segera dilakukan.
“Kalau kita lihat di KUHP, Pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama,” ungkapnya
Dia juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” sambungnya.
Menurutnya penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak menahan Firli.
Akan tetapi Samad mengungkapkan bahwa Firli dijerat hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga semestinya segera ditahan.
“Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun diatas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan oleh karena itu kalo kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan,” pungkasnya..
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-Praperadilan