Bandung – DPRD Kota Bandung segera sahkan Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan Pembinaan Toko Swalayan dan Pembinaan Toko Swalayan dan pusat perbelanjaan.
Raperda yang dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung ini memiliki beberapa point penting, Anggota Pansus 5 Christian Julianto Budiman, mengatakan, beberapa point penting itu terutama yang berkaitan dengan jarak dan waktu operasional.
Menurut politisi PSI ini, pertama, terkait jarak, acuan penghitungan jarak disepakati menggunakan penghitungan jalan bukan tarik lurus.
“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari Pasar tradisional.
Terkait waktu operasional, jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Jam operasional yoko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari sabtu dan minggu, sampai dengan pukul 23.00 WIB.
Christian mengatakan ada juga pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, SPBU, dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.
Terkait tenaga kerja dalam Raperda, ada pasal yang memuat bahwa tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja setempat.
Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha disana.
Menurut Christian dalam raperda ini juga dimuat bab khusus yang memuat kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kemitraan bisa berupa kerjasama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.
Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan juga pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima. (*)