Dimana sejatinya, narapidana memiliki hak untuk memilih
pasangan calon yang ada maupun calon legislatif yang memiliki keberanian untuk di berikan kepercayaan, serta memegang Amanah dari rakyat demi kesejahteraan
rakyat.
Hak Dan Kewajiban Narapidana
Selain itu hak narapidana diatur pada pasal 7 hingga pasal 11 Undang-undang pemasyarakatan, yang diantara nya menyebutkan mengenai Remisi, Asimilasi, Cuti
Bersyarat, Pembebasan bersayarat dan lain-lain.
Namun ada hal yang menarik, yakni tidak disebutkan bahwa narapidana atau tahanan mendapatkan hak politiknya untuk memilih secara jelas di pasal itu, namun unik nya hal ini diganti dengan kalimat hak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yakni memberikan pengetahuan kepada Masyarakat bahwa baik dia seorang narapidana, ataupun seorang warga yang baik dan taat serta jauh dari pelanggaran dan tindak pidana hukum, sejatinya dia memiliki hak untuk memilih.
Jika telah memenuhi persyaratan dan tergolong kedalam kategori Pemilih tetap, pemilih tambahan maupun khusus.
Oleh sebab itu Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas
wajib untuk memfasilitasi nya dengan cara berkoordinasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu di dalam lapas. Serta berikut tambahan pengamanan yang dilakukan oleh TNI maupun Polri.
Pemilu ini termasuk kedalam pesta demokrasi yang menyebabkan banyak nya euforia di
kalangan masyarakat, salah satu nya tadi di lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini Narapidana maupun tahanan.
Selanjutnya ramai nya perbincangan tentang pemilu
membangkitkan partisipasi di kalangan masyarakat luas, sehingga partisipasi yang terjadi diharapkan dapat merubah wajah baru negeri dengan terpilih nya sosok pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat itu sendiri.
Selain itu terkait partisipasi Cohen dan Uphhof (1977), menyatakan bahwa Partisipasi memiliki 4 Tahapan yakni
Partisipasi dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan, Kemanfaatan, dan Evaluasi.
Berbicara soal pemilu sebagai rangkaian untuk memeriahkan pesta demokrasi rakyat, tentunya Teori diatas sangat relevan apalagi melibatkan partisipasi yang nantinya menuju pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya tahapan tahapan yang terjadi seperti keputusan yang diambil dengan adanya pembuatan Undang-Undang Pemilu, kemudian pelaksanaan yang terjadi seperti sikap masyarakat terhadap pemilu, yang mengharuskan bagi