JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung tak keberatan adanya wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang mencatatkan pernikahan warga non Muslim.
Menurut Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar, sudah seharusnya KUA itu melayani semua warga negara tak hanya umat Islam saja.
“Secara formal yah memang KUA itu untuk melayani semua agama yang ada di Indonesia,” ujar Aam saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Aam menjelaskan, menurutnya warga Non Muslim mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Sehingga tidak masalah jika nantinya ada pernikahan yang dicatatkan di KUA. Namun, tentu harus sudah ada regulasi dan teknisnya dalam pelaksanaan itu.
“Jadi nggak masalah kalau pernikahan warga non Muslim dicatatkan di KUA. Akan tetapi tentu harus ada regulasi yang mengatur teknis pelaksanaannya harus lengkap. Mengenai tata cara pernikahan non Muslim. Dan tentunya harus disetujui oleh semua pihak,” jelasnya.
Begitu pun mengenai penggunaan aula KUA untuk digunakan sementara sebagai tempat peribadatan warga non Muslim, Aam menilai, hal itu bukan masalah bagi umat Islam.
“Karena ditempat itu bukan masjid atau mushola yang biasa digunakan oleh umat Islam beribadah. Namun demikian, untuk pelaksanaannya, tentu harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat disekitar KUA tersebut,” ungkapnya.
Namun Aam juga meminta dengan adanya wacana ini jangan sampai memantik permasalahan sosial. Dan sudah seharusnya Kemenag mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat terkait hal itu.
“Karena walaupun secara regulasi tidak ada masalah, namun jangan sampai memantik permasalahan sosial. Jadi harus ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Kemenag juga yang mewacanakan hal ini harus mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menekankan KUA merupakan sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
Dirinya pun kemudian mendorong KUA bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja sehingga muncul lh rencana KUA akan menjadi tempat menikah bagi semua agama. (Agi)