JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa lebih dari sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses investigasi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:Jadwal TREASURE tur Asia ‘Reboot’ 2024, Siap Konser di Jakarta 2 HariKFC Diduga Menghina Pengungsi Palestina, Warganet Serukan Boikot!
“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah mengungkapkan bahwa 90 pegawai lembaga tersebut terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK.
“Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Tumpak juga menjelaskan bahwa 12 dari 90 orang tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk proses penyelesaian lebih lanjut, karena perbuatan mereka terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.
“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.
