JABAR EKSPRES – Pemerintah akan kembali mendistribusikan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat di DTKS, dengan pembagian dilakukan dalam 4 tahap sepanjang tahun. Besaran bantuan bervariasi, misalnya, untuk balita, ibu hamil, dan lansia mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 3 juta per tahun.
Baca Juga:OJK Akan Tutup 16 Aplikasi Pinjol, Bagaimana Dampaknya bagi Nasabah yang Gagal Bayar?Penelitian Baru Mengungkap Peran Penting Tidur dalam Mengingat Peristiwa Kompleks
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Alias Kartu Sembako, disalurkan sebagai uang ke rekening KPM setiap 2 bulan sekali, dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg: Diberikan kepada KPM berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK, dengan total 10 kg beras per bulan untuk setiap KPM dari Januari hingga Maret 2024.
4. BLT Mitigasi Risiko Pangan: Menjangkau 18,8 juta KPM dengan bantuan Rp 200 ribu per bulan, dimulai dari Februari 2024 selama 3 bulan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengecek keberadaan nama Anda atau anggota keluarga dalam daftar DTKS dan memastikan jenis bantuan sosial yang dapat diterima.
