TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Kehormatan hanya Ada di Masa Orde Baru

Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi  Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

“Perlu digaris bawahi  pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi “pengangkatan  atau kenaikan pangkat secara istimewa” tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” tandasnya. (bbs)

Tinggalkan Balasan