JABAR EKSPRES – Kasus perundungan yang terjadi di Binus School International BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, kini telah memasuki fase penyidikan oleh kepolisian. Terdapat indikasi kuat bahwa para pelaku perundungan ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka, dengan risiko hukuman penjara hingga lima tahun.
Menyikapi situasi ini, Diyah Pusparini dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), khususnya dari klaster penyandang disabilitas, menyatakan bahwa kemungkinan penuntutan pelaku adalah sesuatu yang bisa terjadi.
Diyah Pusparini juga menyampaikan keprihatinannya terhadap lambatnya proses hukum yang dijalankan oleh Kapolres Tangerang Selatan dalam menangani kasus perundungan ini, yang salah satu korban diduga adalah anak dari Vincent Rompies.
Baca Juga:KPK Tegaskan Kasus Helmut Hermawan Tetap Berlanjut Pasca-PraperadilanMengapa Orang Percaya Teori Konspirasi? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Telah ada upaya untuk mempercepat proses hukum, termasuk pengiriman surat dan dokumen terkait, namun belum ada tanggapan yang memuaskan dari Kapolres Tangerang Selatan.
“Kami ingin prosesnya dipercepat. Ini udah agak lama untuk kasus anak yang selama didampingi KPAI ini termasuk agak lambat. Dari 14 Februari pengaduan sekarang sudah tanggl 27,” ucapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan investigasi mendalam terkait dengan jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan ini. Informasi terbaru mengungkap bahwa dalam kasus ini terdapat anak dari beberapa tokoh terkenal, termasuk anak Vincent Rompies, yang diduga terlibat.
