Catat! Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 hingga Tanggal Pencoblosan ke TPS

JABAR EKSPRES – Berikut di bawah ini terdapat jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU RI sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Adapun pendaftaran pemantauan Pilkada 2024 sudah dimulai hari ini, (27/2/2024).

“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dikutip dari laman Antara.

Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengajukan registrasi kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi.

Untuk pemantauan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi.

Pemantau pemilihan bupati atau wali kota akan mendaftar langsung ke KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Kapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024? Catat Tanggal dan Tahapan Pilkada

Sementara itu, pemantau asing harus mendaftar ke KPU RI melalui rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri.

Tahapan berikutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih  oleh kementerian terkait ke KPU, yang berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Kemudian, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU dimulai.

Ini termasuk pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen hingga proses pendaftaran.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024;
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024;
  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024;
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024;
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024;
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024;
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024;
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024;
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024;
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024;
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024.

BACA JUGA: KPU Resmi Tetapkan Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Paslon pada 27-29 Agustus

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan