Catat! Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 hingga Tanggal Pencoblosan ke TPS

Ilustrasi Pilkada 2024, Berikut Link PDF PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang Dapat Diakses
Ilustrasi Pilkada 2024, Berikut Link PDF PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang Dapat Diakses
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut di bawah ini terdapat jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU RI sudah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Adapun pendaftaran pemantauan Pilkada 2024 sudah dimulai hari ini, (27/2/2024).

“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai hari ini, 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dikutip dari laman Antara.

Baca Juga:Tanggapan Agensi soal Lee Jae Wook dan Karina Aespa Diduga BerpacaranHeboh! Foto Lee Jae Wook dan Karina Aespa Diduga Berpacaran Terungkap?

Lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mengajukan registrasi kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi.

Untuk pemantauan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi.

Pemantau pemilihan bupati atau wali kota akan mendaftar langsung ke KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, pemantau asing harus mendaftar ke KPU RI melalui rekomendasi dari kementerian yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri.

Tahapan berikutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih  oleh kementerian terkait ke KPU, yang berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024.

Kemudian, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU dimulai.

 

0 Komentar